Menu

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Badal Haji

 Menghajikan orang tua yang sudah meninggal dan belum pernah menunaikan Ibadah Haji, haruskah ?

Ketika orangtua atau anggota keluarga yang meninggal dunia, sudah seharusnya sebelum para ahli waris mengurus warisannya mereka harus lebih dulu mengurus hutang-hutang sang mayit yang masih dia tinggalkan.

Berkaitan dengan ibadah, sebagaimana puasa Ramadhan, haji juga termasuk bagian dari rukun Islam yg wajib dilakukan bagi yang mampu. Jika yang bersangkutan berhalangan berpuasa di bulan Ramadhan atau dalam kondisi tidak mampu berpuasa (sakit) ia harus menggantinya di bulan lain ketika ia sehat atau sedang tidak berhalangan.

Lalu bagaimana jika hutang itu berupa haji.?

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (HR. Daruquthni)

Apa Yang Disebut Badal Haji?

Singkatnya yang disebut Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.



Mutawif-mutawif kami yang siap membadalkan ibadah haji saudara-saudara kita di tanah suci
Terbatas hanya 45 orang melalui mutawif-mutawif kami yg menjadi petugas muqim untuk melayani jamaah haji Indonesia per-tahun-nya.


 Hukumnya Badal Haji?

Hal ini bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu:
Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran: 97)

Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:

Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (HR. Bukhari Muslim).

Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya "Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (HR. Bukhari, Nasa'i).


Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain?

Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:

- Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji
- Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
- Yang dihajikan adalah orang yang dianggap sakit dan secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)

Bolehkan Saya Membayar Seseorang Untuk menghajikan Orang tua saya ataupun kakek nenek?

Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Daruquthni).
Bahkan bagai seorang anak dianggap wajib menghajikan orang tuanya, jika semasa hidupnya sudah mampu secara finansial berhaji. Jika orang tuanya, semasa hidupnya miskin, sedangkan anaknya dianggap mampu secara finansial, sunnah menghajikan orang tuanya karena dianggap bakti kepada orang tua. Dan hal ini diperintahkan baik dalam Al-Qu’ran ataupun dalam hadist-hadist.

Apa Boleh Saya Membayar Orang Lain Untuk Menghajikan orang Lain? Atau Bagaimana Menghajikan Orang Lain Sedangkan Saya Belum Haji? Atau Bagaimana Menghajikan Ortu saya sedangkan daftar Tunggu Masih Lama?

Boleh dan hal ini dianggap sah, lagipula syarat menghajikan orang lain ini haruslah orang yang sudah berhaji. Jadi biasanya yang mengerjakannya harus yang sudah sering pergi haji.

Hati-hati Menyewa Untuk badal haji ?

Banyak praktek sekarang ini, orang menghajikan untuk banyak orang lain. Artinya dia menerima sejumlah bayaran dari beberapa orang untuk men BADAL HAJI beberapa orang dalam satu waktu haji. Hal ini tidak sah dan orang yang mengerjakaanya dosa. Karena tidak sesuai dengan prinsip syariat islam

Jadi Yang Baik Bagaimana?

Baiknya mencari orang yang dianggap soleh, bagus agamanya. Karena sangat berpengaruh pula kepada nilai haji yang dihajikan.


Berapa Kisaran Harga Badal haji ?
Biaya Badal Haji di tempat kami membayar Rp 7,5 juta dan terbatas hanya 45 orang melalui mutawif-mutawif kami yg menjadi petugas muqim untuk melayani jamaah haji Indonesia per-tahun-nya.
Karena komitmen kami pelaksana Badal Haji adalah orang yang baik agamanya dan mengetahui rukun-rukun serta syarat sesuai Sunnah Rasulullah SAW.

Kok Harus Bayar Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh?
Harga ONH regular saja berkisar Rp 37 jutaan, dengan daftar tunggu yang panjang pula, dan pengerjaan haji pun membutuhkan fisik dan stamina yang prima. Jadi pantaskan jika membayar seseorang ? sesuai dengan kesulitannya.
Atau boleh saja Anda menghajikan orang tua Anda, berarti Anda harus ber haji ke 2 kalinya, kemudian ke-3 kalinya dan seterusnya..

Kemana Saya Harus Membayar Badal Haji ?

Bagi yang berminat silahkan hubungi kami,
Biaya badal Haji : Rp 7,500,000 / orang 
Paling lambat 1 Minggu sebelum hari Raya Iedhul Adha. Krn kami harus mempersiapkan mutawif mana yg akan membadalkan.


PT. ZIARAH EXPEDIA WISATA
Gedung Binawan Lt. 2 - 314
Jl. Kalibata Raya No. 1 - jakarta Timur
Telp. 021 - 80885137, 80885144
0877 8238 2158, 0811 1702264
www.infomuslimtours.com
Insya Allah kami akan senang sekali membantu.


Apa yang didapat dari Badal Haji ini?
1. Sertifikat Pelaksanaan Haji.
2. Air zam-zam 10 Liter

Piagam Badal Haji yg dikeluarkan badan urusan Haji Arab saudi , sbg bukti yang bersangkutan sudah dibadalkan


FAQ's

Common