Menu

Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Tampilkan postingan dengan label dalil badal haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dalil badal haji. Tampilkan semua postingan

Badal Haji

 Menghajikan orang tua yang sudah meninggal dan belum pernah menunaikan Ibadah Haji, haruskah ?

Ketika orangtua atau anggota keluarga yang meninggal dunia, sudah seharusnya sebelum para ahli waris mengurus warisannya mereka harus lebih dulu mengurus hutang-hutang sang mayit yang masih dia tinggalkan.

Berkaitan dengan ibadah, sebagaimana puasa Ramadhan, haji juga termasuk bagian dari rukun Islam yg wajib dilakukan bagi yang mampu. Jika yang bersangkutan berhalangan berpuasa di bulan Ramadhan atau dalam kondisi tidak mampu berpuasa (sakit) ia harus menggantinya di bulan lain ketika ia sehat atau sedang tidak berhalangan.

Lalu bagaimana jika hutang itu berupa haji.?

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (HR. Daruquthni)

Apa Yang Disebut Badal Haji?

Singkatnya yang disebut Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.



Mutawif-mutawif kami yang siap membadalkan ibadah haji saudara-saudara kita di tanah suci
Terbatas hanya 45 orang melalui mutawif-mutawif kami yg menjadi petugas muqim untuk melayani jamaah haji Indonesia per-tahun-nya.

FAQ's

Common